• News
  • Puluhan Reklame di Jalan Utama Kota Banjar di Tertibkan

Puluhan Reklame di Jalan Utama Kota Banjar di Tertibkan


Banjar - Sebanyak kurang lebih 30 reklame yang terpasang salah satu jalan utama di Kota Banjar ditutupi oleh sebuah spanduk bertuliskan "media promosi ini belum bayar pajak reklame". Dengan logo Pemerintah Kota Banjar serta Satpol PP Kota Banjar, ditambah tulisan untuk menghubungi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Bidang Pendapatan, disinyalir tidak memiliki ijin untuk pemasangan "brand" sebuah produk.

Ditemui diruang kerjanya, Kepala Bidang Pendapatan, H. Heri Sapari, ST., M.Si, membenarkan jika papan reklame yang terpasang itu tidak ada pemasukan bagi KAS Daerah, sehingga ditertibkan.

"Mereka tidak berijin, dan kami hanya menutup iklan yang terpampang dalam papan reklame itu. Kami lakukan hal tersebut, sebagai upaya kesadaran para pihak pemasang agar terdorong membereskan ijinnya sehingga ada pemasukan ke kas daerah," ucapnya, Rabu, (11 September 2019).

Lebih lanjut Heri mengatakan jika penertiban tersebut dilakukan sebagian saja. Bahkan akan dilakukan kembali bagi yang tidak mengurusi segala perijinan yang telah ditetapkan dan tidak melakukan kewajiban pajaknya.

"Semuanya berdasarkan peraturan, dan mereka (pemasang) tidak melakukan wajib pajak selama kita tinjau selama 3 bulan, dan kami keluarkan surat himbauan, namun tidak digubris, makanya kami lakukan penertiban." terangnya.

Berdasarkan tinjauan dilapangan, Heri menjelaskan, jika jumlah reklame yang masih tidak memiliki ijin sangat banyak, dan pihaknya akan mendata ulang dan menertibkannya.

Salah satu pekerja, Rahmat, disambangi disebuah toko yang terkena penertiban papan reklame, menyebutkan jika dirinya tidak tahu menahu akan adanya penertiban itu.

"Saya kurang tahu menahu pak kalau masalah ijin mah, itu juga dipasang kemarin (Selasa). Tapi saya sudah melaporkan masalah tersebut, dan katanya akan diurus langsung oleh mereka (owner)," tuturnya.

Ditemui terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Banjar, Soni Horison, membenarkan jika para pemasang papan reklame yang mayoritas menempel disebuah rumah atau gedung itu, tidak memiliki ijin pemasangannya. "Iyaa mereka tidak memiliki ijin pemasangan, kita berharap mereka secepatnya mengurus ijinya," tegasnya.//yuli.