• News
  • Nelayan Wajib Mempunyai SKK

Nelayan Wajib Mempunyai SKK


Menindaklanjuti surat dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cilacap, Jawa Tengah, tentang program Surat Kecakapan Khusus (SKK) secara gratis bagi 200 nelayan, DPC HNSI Cilacap melaksanakan sosialisasi pembuatan SKK 30 mil dan 60 mil, Kamis (10 Januari 2019).

Kegiatan yang dilaksanakan di kantor DPC HNSI Cilacap diikuti 11 perwakilan Rukun Nelayan di wilayah eks Kotip Cilacap diantaranya dari Rukun Nelayan Sentolo Kawat, Sidakaya , Tambakreja, PPSC, Tegalkatilayu, Pandanarang, Lengkong, Donan, Donan Selatan, Tritih Kulon dan Kemiren.

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua DPC HNSI Cilacap, Sarjono yang didampingi Wakil Ketua I DPC HNSI Cilacap, Pardjo menyampaikan fungsi kegunaan SKK dan persyaratan untuk mengikuti pelatihan serta pembuatan SKK yang akan dilaksanakan di Semarang dihadapan para perwakilan rukun nelayan.

Ketua DPC HNSI juga meminta agar perwakilan rukun nelayan segera mendata anggotanya yang akan mengikuti pelatihan dan pembuatan SKK. Persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya fotocopy KTP, KK, akte kelahiran dan ijasah terakhir (jika memiliki).  

Saat ditemui usai kegiatan sosialisasi, Ketua DPC HNSI Cilacap, Sarjono menjelaskan, pelatihan SKK ini merupakan program dari pemerintah melalui KSOP pada saat rapat di Jakarta. Hasilnya ialah kapal-kapal di bawah 10 GT dan 30 GT harus ada perlengkapan dokumen diatas kapal.

“Minimal dibawah 10 GT ada pas kecil (surat kepemilikan kapal) dan SKK. Diharapkan nelayan di Cilacap memahami dan mematuhi aturan tersebut,” tuturnya.

Menurut Sarjono, aturan ini untuk kepentingan nelayan ketika melaut sehingga tidak ada permasalahan dengan aparat penegak hukum yang bertugas di wilayah perairan.   

“Pelatihan SKK akan dilaksanakan selama 4 hari di Semarang. Semua fasilitas dan akomodasi akan dipenuhi dari KSOP. Program SKK ini kali pertama yang akan dilaksanakan,” terangnya.

HNSI juga sangat mengapresiasi program pemerintah melalui Kepala KSOP Kelas II Cilacap yang baru dalam membantu untuk program pas kecil dan SKK. “Ini bentuk kerjasama KSOP dengan nelayan terutama para nahkoda kapal baik dibawah 10 GT maupun diatas 10 GT sehingga para nahkoda bisa memiliki SKK,” ungkapnya.

Ibaratnya orang berkendara harus memiliki SIM. Begitu juga di laut, nelayan harus memiliki SKK. Sedangkan pas kecil ibaratnya STNK nya. “Satu nahkoda harus mempunyai satu SKK,” terang Sarjono.

Dijelaskan Sarjono, pelatihan dan pembuatan SKK dilakukan secara bertahap. Di tahun 2019 ini, target pelatihan dan pembuatan SKK nelayan Cilacap sebanyak 1000 SKK karena dibagi dengan daerah- daerah yang lain seperti Pekalongan, Pemalang, Batang dan daerah lainnya.

Berdasarkan hasil rapat sosialisasi, pelatihan dan pembuatan SKK akan diikuti dari Rukun Nelayan Sentolo Kawat sebanyak 30 peserta, Sidakaya 25 peserta, Tambakreja 20 peserta, PPSC 30 peserta, Tegalkatilayu 20 peserta, Pandanarang 20 peserta dan Lengkong 15 peserta. Sedangakan dari Rukun Nelayan Donan, Donan Selatan, Tritih Kulon dan Kemiren masing- masing mengirimkan 10 peserta.

Sarjono juga menerangkan, berdasarkan daftar kapal di Cilacap yang dibawah 10 GT sekitar 9.500 kapal. Sesuai pengajuan pas kecil sekitar 3 ribuan. Progam pas kecil juga bertahap, tahun ini HNSI juga akan mengajukan yang belum mempunyai pas kecil.

“Kami berharap pada pemerintah pusat agar program dari KSOP ini terus berlanjut sehingga tidak menyisakan pekerjaan rumah.Semua kapal harus mempunyai pas kecil dan SKK,” pungkas Sarjono. //wd.