• News
  • Maret Pilkades, Pengisian Kekosongan Perangkat Desa di Buka

Maret Pilkades, Pengisian Kekosongan Perangkat Desa di Buka


Purbalingga - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga memperbolehkan desa memulai melakukan pengisian kekosongan jabatan perangkat desa mulai Oktober 2019 ini. Hal itu di kemukakan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE., B.Econ., M.M., yang didampingi oleh Ketua DPR-D, dalam Rapat Kordinasi Bidang Pemerintahan di Pendopo Dipokusumo, pada Selasa (8 Oktober 2019).   

"Setelah kami musyawarakan, kami putuskan Oktober ini rekan-rekan Kepala Desa diperbolehkan mengisi kekosongan Perangkat Desa," katanya.

Untuk mekanisme, kata Tiwi sapaan Bupati Purblingga, tentunya mengacu pada Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Selain itu juga Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga.

"Khusus untuk Sekdes diutamakan melalui mutasi atau penyaluran, karena Sekdes adalah second line dari Kades pasti pekerjaannya cukup banyak," katanya.

Oleh karenannya, Tiwi menuturkan bahwa pengisian Sekdes ini diprioritaskan kepada perangkat-perangkat desa yang ada, dengan asumsi sudah mengerti terkait masalah pemerintahan desa. Selain itu juga menurut Bupati, untuk memberi kesempatan kepada perangkat desa yang selama ini telah mengabdi kepada desa untuk nantinya menduduki sebagai Sekdes.

"Tentunya ini harus sesuai dengan kriteria-kriteria. Berdasarkan Perda-nya. Jika tidak ada yang memenuhi syarat, maka pengisian Sekdes bisa melalui metode penjaringan atau penyaringan dengan mempertimbangkan kondisi desa dan kemampuan desa," ujurnya.

Tiwi mengungkapkan, jika merujuk pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), dari 224 desa di Purbalingga terdapat 2393 orang perangkat desa. Namun saat ini masih terdapat 629 jabatan perangkat yang masih kosong atau sebesar 26,28 persen.

"Kekosongan tersebut diantaranya, 33 Sekdes, 61 Kasi Pemerintahan, 68 Kasi Kesejahteraan, 53 Kasi Pelayanan, 54 Kaur Umum dan TU, 116 Kaur Perencanaan, 69 Kaur Keuangan, dan 175 Kepala Dusun. Penjaringan dan penyaringan perangkat desa harus melalui beberapa tahapan, mulai dari pembentukan panitia, panjaringan, penyaringan dan pengangkatan," jelasnya.

Adapun, Tahapan Pilkades Serentak 2020 ini akan dimulai tahapan pembentukan Panitia Pilkades tanggal 9-11 Januari 2020, Penyusunan Tata Cara, Tahapan, RAB tanggal 12-15 Januari 2020, Penetapan Pemilih 16 Januari samapi 7 Februari 2020, Pengumuman, pendaftaran, penyerahan berkas bakal calon Kades 16-24 Januari 2020, Penetapan bakal calon menjadi calon 3 Maret 2020, pelaksanaan kampanye 7 Maret 2020, Pemungutan Suara 8 Maret 2020, Penetapan calon Kades Terpilih oleh BPD 8-14 Maret 2020.

Hadir dalam acara Rapat Kordinasi Bidang Pemerintahan di Pendopo Dipokusumo, Ketua DPR-D, HR. Bambang Irawan, Forkompimda Purbalingga dan yang mewakili, Sekda Wahyu Kontardi, Asisten I Imam Wahyudi, Forkompimcam se-se-Purbalingga , Para Kades se-Purbalingga dan para ketua BPD se-Purbalingga serta tamu undangan.//MN.