• News
  • KPU Purbalingga Tetapkan 50 Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024

KPU Purbalingga Tetapkan 50 Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024


Purbalingga - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah menetapkan dan mengumumkan perolehan kursi serta caleg terpilih hasil Pemilu 2024, untuk menduduki 50 kursi DPRD Kabupaten Purbalingga periode 2024-2029. Dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang Pemilu.

Hal itu, di umumkan KPU Kabupaten Purbalingga dalam Rapat Pleno Terbuka 
Penetapan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Anggora DPRD Kabupaten Purbalingga periode 2024-2029, yang dilaksanakan di Andrawina Hall Owabong Cottage, Kamis (2 Mei 2024) malam.

Sejumlah Parpol yang memperoleh suara terbanyak di Kabupaten Purbalingga, diantaranya, PDIP (159.522), PKB (107.002), Partai Golkar (72.802). Partai Gerindra (72.451), Partai Keadilan Sejahtera (68.387), dan 13 partai selanjutnya memperoleh suara dibawah 30 ribu. 

Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, menerangkan bahwa penetapan didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. KPU Kabupaten Purbalingga telah menetapkan 50 orang anggota DPRD terpilih serta daftar perolehan kursi.

50 caleg terpilih yang sesuai dengan  Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Dapil (I) 10 kursi,(Bukateja, Kemangkon dan Purbalingga),. Dapil (II) 12 kursi, (Kalimanah, Padamara,  Kutasari dan Bojongsari),. Dapil (III) 10 kursi, (Mrebet, Bobotsari, Karangreja dan Karangjambu) Dapil (IV) 10 kursi, (Karangayar, Kertanegara, Karangmoncol dan Rembang) dan Dapil (V) 8 kursi, (Kaligondang, Pengadegan dan Kejobong)

Adapun perolehan kursi DPRD sesuai ketetapan KPU sebagai berikut, kursi terbanyak didapat PDI-Perjuangan dengan 14 kursi, Kebangkitan Bangsa mendapatkan 9 kursi, PKS memperoleh 8 kursi, Golkar dan Gerindra masing- masing memperoleh 6 kursi sedangkan PAN dan PPP masing–masing mendapat 3 kursi. Sementara partai Demokrat mendapat 2 kursi.

Penetapan perolehan kursi tersebut termaktub dalam Keputusan KPU Purbalingga Nomor 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga  dan Penetapan Caleg Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, tanggal 2 Mei 2024.

Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari Ramzah menyampaikan, terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang telah mendukung dan mensupport KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia juga mengapresiasi pimpinan partai politik peserta Pemilu yang turut menyukseskan Pemilu 2024.

"Perolehan kursi DPRD yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Purbalingga sebagai berikut, kursi terbanyak didapat PDI-Perjuangan dengan 14 kursi., Kebangkitan Bangsa mendapatkan 9 kursi., PKS memperoleh 8 kursi., Golkar dan Gerindra masing- masing memperoleh 6 kursi sedangkan PAN dan PPP masing–masing mendapat 3 kursi. Sementara partai Demokrat mendapat 2 kursi", terangnya.

Lanjut Zamaahsari, "Terima kasih juga kami sampaikan kepada TNI dan Polri yang telah memberikan keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga dapat berlangsung lancar, aman, damai dan kondusif", ungkapnya.//MN