• News
  • Bawaslu Kota Banjar Tertibkan APK di Kendaraan Umum

Bawaslu Kota Banjar Tertibkan APK di Kendaraan Umum


Banjar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dalam pemasangannya di wilayah Kota Banjar. Target dalam penertiban kali ini adalah APK yang melekat di angkutan umum.

Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan anggota Bawaslu Kota Banjar yang terdiri dari seluruh anggota Panwascam se-Kota Banjar dengan dibantu oleh Satpol PP Kota Banjar, Dinas Perhubungan Kota Banjar dan Satlantas Polresta Banjar serta KPU Kota Banjar. Penertiban dilaksanakan ditempat-tempat berkumpulnya angkutan umum diantaranya Terminal Kota Banjar dan Pasar Kota Banjar.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari tupoksi kami sebagai Badan Pengawas Pemilu, ketika ada alat peraga yang tidak sesuai pasanganya, itu harus ditertibkan. Tentunya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Satpol PP, Dishub, KPU dan pemerintah daerah," tutur Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman kepada awak media disela-sela kegiatan, Kamis (6 Desember 2018).

Irfan menjelaskan, semua jenis alat peraga yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti, stiker dan branding yang terpasang dikendaraan umum. "Sesuai dengan surat instruksi Bawaslu RI No. 90090 tertanggal 22 November, bahwasannya alat peraga kampanye yang tertempel dikendaraan umum tidak boleh," ucapnya.

"Ditargetkan selama minggu ini APK di kendaraan umum sudah selesai. Selanjutnya akan dilakukan penertiban alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan surat keputusan walikota dan juga surat keputusan KPU," terangnya.

Lebih lanjut irfan mengtakan, apabila masih ada yang memasang APK ddi kendaraan umum maka akan di cabut. "Berbicara adminitrtif itu keputusannya banyak, ada teguran dan bisa jadi ini seakan tidak diikutsertakan dalam suatu tahapan tertentu," imbuhnaya.

Irfan berharap, teman-teman peserta pemilu itu menyadari dan kita pahamilah setiap regulasi dan kontestasi dalam kepemiluan. "Ada aturan-aturan yang diperhatikan, manah yang boleh dan tidak dilakukan kita pahami itu," pungkasnya.//yuli.