
Merasa Kesal dan Sakit Hati, Kusen Tega Habisi Tejo
Diposting oleh : Widodo
Kategori: Berita Kota - Dibaca: 288 kali
Cilacap - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cilacap Selatan, Polres Cilacap berhasil ungkap motif pembunuhan yang dilakukan Kusen (35), warga Kebon Jati, Rt 06 Rw 07, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kasus pembunuhan itu terjadi Kamis (22 Maret 2018) sekira pukul 20.30 WIB di sebuah gubuk yang berada di lokasi wisata THR Teluk Penyu, Cilacap.
Menurut Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, pelaku tega menghabisi Tejo (36), warga Kebon Jati, Rt 04 Rw 07, Kelurahan Cilacap, lantaran merasa kesal dan sakit hati terhadap perilaku korban yang kerap menganggu di warung kopi miliknya.
“Motifnya karena dendam. Korban (Tejo) sering mengganggu pelanggan (tamu) yang berkunjung di warungnya,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan press release kasus pembunuhan di Mapolsek Cilacap Selatan, Kamis (29 Maret 2018).
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan pengakuan pelaku, korban malam itu (22 Maret 2018) datang ke warung pelaku dan berbincang-bincang dengan teman wanita pelaku. Korban minta ke teman wanita pelaku untuk berkencan.
Mendengar perbincangan itu, teman wanita pelaku diajak masuk ke dalam warung oleh pelaku. Karena sudah ada niat dan rencana untuk membunuh korban, saat masuk ke warung pelaku mengambil senjata tajam (golok) yang sudah disiapkan di dinding pagar warung dan menyuruh korban untuk pulang.
Pada saat korban menengok ke arah warung, pelaku langsung mengayunkan goloknya ke bagian leher belakang korban. Korban pun langsung jatuh tersungkur dan pelaku terus mengayunkan goloknya sebanyak tiga kali sambil memegang kepala korban dengan tangan kirinya hingga tewas.
“Malam itu juga pelaku diamankan oleh warga setempat ke Pos Obyek Vital Aeral 70 Cilacap. Tidak berselang lama jajaran dari Polsek Cilacap Selatan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sebuah golok berukuran 40 cm,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, Kapolres menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP, 338 KUHP dan 354 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan di atas 15 tahun bahkan seumur hidup. “Pelaku sudah ada niat membunuh korban seminggu sebelumnya,” pungkas Kapolres.
Sementara itu pelaku, Kusen mengungkapkan, dirinya tega membunuh korban karena merasa sakit hati dan kesal. “Tejo tiap malam sering datang ke warung saya dan mengganggu pelanggan (tamu). Saya juga sering dipalak dimintai tambahan buat minum,” ujarnya.
Menurut Kusen, saat membunuh korban perasaannya seperti sedang membacok degan (kelapa muda). “Saya sudah resah dan dongkol. Sekarang saya sudah tidak dongkol lagi. Rasanya kaya mbacok degan,” ucapnya. //Wd.

- Ki Gedhe Banyak Sosro di Grumbul Pasir Luhur
- 1017 Siswa SD Dan MI Mengikuti Jambore Pramuka
- Rakercabsus Deklarasi Pemenangan Ganjar - Yasin
- Buruh Alba Sambut Cawagub Nomer Tiga Jabar
- Polres Kota Banjar Ungkap Kasus Curanmor
- Bawa Lari Gadis Dibawah Umur, ASM Diamankan Polisi
- Jelang Pilkada 2018, KPU Gelar Sosialiisasi di Tingkat Remaja
- Ciptakan Kamtibmas, Polresta Banjar Gelar Ops Bina Lodaya 2018
- Forjoun KPU Kota Banjar Deklarasikan Pilkada Anti Hoax
- Aparat Gabungan Tertibkan Puluhan Bangunan Liar